Transitivitas Implementasi HAM di Dunia Pendidikan
(Oleh: Dr. M. Ridwan Harahap, M.Pd.I)
Medan, 22 Juni 2026
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pendidikan tidak cukup dipahami sebagai kewajiban administratif negara untuk menyediakan sekolah, kurikulum, guru, dan ijazah. HAM dalam pendidikan harus dipahami sebagai proses pemuliaan manusia. Peserta didik bukan sekadar objek pembelajaran, tetapi manusia yang memiliki akal, martabat, perasaan, potensi moral, dan hak untuk berkembang secara aman.
Karena itu, pendidikan berbasis HAM menuntut dua hal sekaligus: adanya akses pendidikan yang adil dan adanya proses belajar yang manusiawi. Sekolah tidak boleh menjadi ruang kekerasan, diskriminasi, penghinaan, perundungan, atau penyeragaman yang mematikan potensi anak. Pendidikan harus menjadi ruang yang menghidupkan akal, menumbuhkan kasih sayang, menjaga amanah, menghormati martabat, dan membuka jalan kesejahteraan.
Dalam kerangka Islam Transitif, lima nilai tersebut dirumuskan melalui perluasan ad-dharuriyah al-khamsah menjadi lima pilar sosial yang lebih aplikatif, yaitu live, love, faithful, dignity, dan welfare. Kelima pilar ini dapat digunakan sebagai dasar membaca HAM dalam pendidikan secara lebih praktis: dari norma hukum menuju tindakan nyata di ruang kelas dan satuan pendidikan.
Pertama, Live: Pendidikan yang Menghidupkan. Pilar live menegaskan bahwa pendidikan harus menjaga hidup dan kehidupan manusia. Dalam pendidikan, hidup tidak hanya berarti keselamatan fisik, tetapi juga perkembangan akal, kesehatan mental, moralitas, spiritualitas, dan kemampuan peserta didik untuk memahami dunia secara bermakna. Pendidikan yang hanya mengejar nilai, hafalan, dan kelulusan formal belum sepenuhnya menghidupkan manusia.
Implementasi live tampak dalam penyediaan akses pendidikan yang merata, pencegahan putus sekolah, pembelajaran yang mendorong berpikir kritis, perlindungan kesehatan mental, serta metode belajar yang aktif dan kontekstual. Guru tidak cukup membuat siswa mengingat materi; guru perlu membantu siswa memahami, bertanya, menalar, dan menghubungkan ilmu dengan kehidupan.
Problem yang bertentangan dengan live antara lain ketimpangan akses pendidikan, rendahnya mutu pembelajaran, tekanan akademik berlebihan, lingkungan sekolah yang tidak aman, serta pembelajaran yang mematikan kreativitas. Karena itu, pendidikan berbasis HAM harus memastikan setiap anak dapat belajar dengan aman, sehat, dan berkembang sesuai potensinya.
Kedua, Love: Pendidikan sebagai Kasih Sayang dan Perlindungan. Pilar love menempatkan kasih sayang sebagai dasar relasi pendidikan. Cinta dalam pendidikan bukan berarti membiarkan peserta didik tanpa aturan, melainkan menghadirkan disiplin yang mendidik, teguran yang memulihkan, dan pembinaan yang tidak merendahkan martabat. Guru perlu memandang peserta didik sebagai manusia yang sedang tumbuh, bukan sebagai objek yang harus ditaklukkan.
Dalam praktik, love diwujudkan melalui sekolah ramah anak, pencegahan kekerasan, anti-perundungan, bahasa guru yang santun, mekanisme pengaduan yang aman, serta pendampingan bagi korban kekerasan. Relasi guru dan siswa harus dibangun di atas kepercayaan, empati, dan penghormatan.
Kekerasan fisik, kekerasan verbal, pelecehan, perundungan, diskriminasi, dan praktik disiplin yang menakutkan merupakan bentuk pendidikan yang kehilangan love. Pendidikan berbasis HAM harus mengubah paradigma disiplin dari menghukum menjadi membimbing. Sekolah yang baik bukan sekolah yang membuat anak takut, tetapi sekolah yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan memperbaiki diri.
Ketiga, Faithful: Pendidikan sebagai Amanah dan Kesetiaan Moral. Pilar faithful berkaitan dengan amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan kesetiaan moral. Dalam pendidikan, faithful berarti semua pihak harus setia pada tujuan utama pendidikan, yaitu mencerdaskan, membimbing, melindungi, dan memuliakan manusia. Guru memegang amanah untuk mendidik; sekolah memegang amanah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman; negara memegang amanah untuk menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Faithful juga berarti membangun kepercayaan sosial. Sekolah akan dipercaya jika aturan diterapkan secara adil, proses pembelajaran berjalan jujur, pengelolaan sekolah transparan, dan pendidikan agama diajarkan secara bijaksana. Kesetiaan pada agama tidak boleh berubah menjadi doktrin tertutup yang menolak dialog dan mematikan akal.
Problem yang menunjukkan lemahnya faithful adalah ketidaksesuaian antara visi sekolah dan praktiknya, aturan yang hanya formal, tata kelola yang tidak transparan, serta pembelajaran agama yang kaku dan tidak rahmatan lil ‘alamin. Implementasinya adalah penguatan etika guru, tata kelola yang akuntabel, konsistensi aturan, ruang dialog, dan pembelajaran nilai yang membentuk tanggung jawab sosial.
Keempat, Dignity: Pendidikan yang Menjaga Martabat. Pilar dignity adalah inti dari HAM dalam pendidikan. Setiap peserta didik memiliki kehormatan dan harga diri yang harus dijaga. Martabat manusia tidak boleh hilang hanya karena perbedaan kemampuan, kondisi ekonomi, latar belakang keluarga, agama, jenis kelamin, disabilitas, atau prestasi akademik. Pendidikan yang bermartabat adalah pendidikan yang membuat setiap anak merasa dihargai sebagai manusia.
Pelanggaran terhadap dignity dapat muncul dalam bentuk mempermalukan siswa di depan kelas, memberi label negatif, membedakan anak miskin dan kaya, mengabaikan anak berkebutuhan khusus, membiarkan perundungan, atau menggunakan bahasa yang menghina. Tindakan seperti ini mungkin terlihat kecil, tetapi dapat meninggalkan luka psikologis dan merusak kepercayaan diri peserta didik.
Implementasi dignity dilakukan melalui disiplin tanpa kekerasan, penilaian yang adil, pembelajaran diferensiatif, layanan konseling yang menjaga kerahasiaan, perlindungan terhadap peserta didik rentan, serta budaya sekolah yang menolak diskriminasi. Sekolah harus menjadi ruang yang menjaga kehormatan personal, sosial, dan institusional.
Kelima, Welfare: Pendidikan sebagai Jalan Kesejahteraan
Pilar welfare menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan alat yang memperlebar ketimpangan sosial. Pendidikan yang mahal, tidak merata, tidak inklusif, dan tidak bermutu akan membuat kelompok rentan semakin tertinggal. Sebaliknya, pendidikan yang adil dan bermutu dapat menjadi jalan pembebasan sosial.
Dalam praktik, welfare diwujudkan melalui beasiswa, bantuan pendidikan, pemerataan guru, penguatan fasilitas sekolah, layanan pendidikan inklusif, bimbingan konseling, serta pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan hidup. Pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan lulusan berijazah, tetapi harus menghasilkan manusia yang mampu hidup bermartabat, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Problem yang bertentangan dengan welfare adalah kesenjangan fasilitas, mahalnya biaya pendidikan, kurangnya layanan bagi anak disabilitas, rendahnya kualitas guru di daerah tertentu, dan pembelajaran yang tidak relevan dengan kehidupan. Oleh sebab itu, negara dan sekolah perlu memastikan pendidikan tersedia, terjangkau, bermutu, inklusif, dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup peserta didik.
Lima pilar Islam Transitif-live, love, faithful, dignity, dan welfare-memberikan kerangka praktis untuk menerjemahkan HAM dalam pendidikan. Live menuntut pendidikan yang menghidupkan akal dan kehidupan. Love menuntut pendidikan yang penuh kasih sayang dan perlindungan. Faithful menuntut pendidikan yang amanah dan jujur. Dignity menuntut pendidikan yang menjaga martabat manusia. Welfare menuntut pendidikan yang membuka jalan kesejahteraan.
Dengan demikian, HAM dan Islam Transitif dapat dipertemukan dalam satu orientasi besar: pemuliaan manusia. HAM memberi bahasa hukum tentang hak dan kewajiban, sedangkan Islam Transitif memberi bahasa etik dan filosofis tentang kemaslahatan. Pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga nyata dalam melindungi, memuliakan, dan menyejahterakan manusia.
(rh)


Komentar