Problematika guru di Indonesia tampaknya belum menemukan titik terang. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara parsial karena berkaitan dengan mata rantai yang saling berhubungan, mulai dari seleksi calon guru, kualifikasi dan kompetensi, rekrutmen, distribusi, status kepegawaian, hingga kesejahteraan. Seluruh persoalan tersebut perlu ditangani secara komprehensif agar tidak melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam persfektif Islam transitif, pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan dari guru kepada peserta didik. Pendidikan merupakan bagian dari ikhtiar membangun manusia yang berilmu, berakhlak, dan mampu menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan. Karena itu, pembenahan guru tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif dan manajerial. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan, amanah, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sosial.
Islam transitif memandang ajaran agama tidak berhenti pada kesalehan individual, tetapi perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang menghadirkan perubahan sosial. Nilai keadilan, amanah, kesetaraan, kepedulian terhadap kelompok yang lemah, serta penghormatan terhadap ilmu harus hadir dalam tata kelola pendidikan. Dengan perspektif ini, membenahi sistem guru pada hakikatnya juga merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan pendidikan yang lebih adil dan bermartabat.
Persoalan guru tidak dapat hanya diselesaikan dengan menambah kuota rekrutmen atau mengangkat guru non-ASN menjadi ASN. Kebijakan tersebut penting, tetapi belum menyentuh seluruh akar persoalan. Perbaikan harus dimulai dari hulu, yakni bagaimana calon guru dipilih dan dipersiapkan. Setelah itu dilanjutkan dengan pendidikan yang berkualitas, pembentukan kompetensi, pendidikan profesi, rekrutmen yang transparan, distribusi yang proporsional, serta sistem kesejahteraan yang layak.
Di sinilah prinsip amanah menjadi relevan. Menjadi guru bukan hanya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan, melainkan amanah yang berkaitan langsung dengan masa depan manusia. Demikian pula pemerintah, LPTK, pemerintah daerah, dan pengelola sekolah memiliki amanah dalam memastikan bahwa guru yang berada di ruang kelas benar-benar dipersiapkan dan diperlakukan secara layak. Amanah tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan moral. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang transparan, berbasis data, bebas dari diskriminasi, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Benang kusut problematika guru perlu dituntaskan dari hulu, yaitu rekrutmen calon guru. Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya jarak antara penyediaan calon guru oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan kebutuhan guru di lapangan.
Ketika jumlah lulusan program pendidikan tidak sejalan dengan kebutuhan tenaga pendidik, sebagian lulusan berpotensi tidak terserap di sekolah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara LPTK dan pemerintah dalam menyediakan data kebutuhan guru yang akurat, mutakhir, dan berbasis wilayah serta bidang studi.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membangun sistem perencanaan kebutuhan guru yang terintegrasi. Data kebutuhan guru harus menjadi salah - satu dasar bagi LPTK dalam menentukan daya tampung mahasiswa calon guru. Pendidikan calon guru tidak seharusnya hanya mengejar jumlah mahasiswa, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam perspektif Islam transitif, hal ini berkaitan dengan prinsip kemaslahatan. Kebijakan pendidikan semestinya diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mencegah lahirnya persoalan baru. Jika calon guru terus diproduksi tanpa memperhitungkan kebutuhan, sementara lulusan kesulitan memperoleh ruang pengabdian, maka sistem pendidikan sedang menciptakan persoalan baru yang seharusnya dapat diantisipasi.
Langkah kedua adalah memperbaiki standar seleksi calon guru. Seleksi tidak seharusnya hanya bertumpu pada ujian tertulis. Wawancara, portofolio, penelusuran minat dan rekam jejak, simulasi pembelajaran, serta penugasan dapat menjadi bagian dari proses seleksi.
Calon mahasiswa dapat diminta menulis esai mengenai pendidikan, melakukan simulasi pembelajaran, atau membuat video pendek yang menunjukkan kemampuan komunikasi dan pemahaman terhadap dunia pendidikan. Dengan demikian, seleksi calon guru tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga melihat motivasi, karakter, kemampuan komunikasi, kreativitas, dan kesiapan menjalankan profesi pendidikan.
Menjadi guru membutuhkan kesadaran bahwa profesi tersebut adalah bentuk pengabdian. Karena itu, calon guru perlu memiliki kesadaran untuk belajar, mendidik, dan melayani peserta didik dengan penuh tanggung jawab.
Salah satu persoalan yang juga perlu dibenahi adalah perbedaan status guru. Guru PNS, PPPK, dan non-ASN sering kali berada dalam sistem kepegawaian yang berbeda, meskipun berada di ruang kelas yang sama dan menjalankan tugas pendidikan yang serupa.
Perbedaan status administratif memang tidak dapat dihapus begitu saja karena masing-masing memiliki dasar hukum dan mekanisme kepegawaian yang berbeda. Namun, perbedaan status tersebut jangan sampai melahirkan perlakuan yang merendahkan martabat salah satu kelompok guru.
Dalam perspektif Islam transitif, manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Nilai seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh status sosial atau administratifnya. Dalam konteks pendidikan, penghormatan terhadap guru seharusnya diberikan berdasarkan profesi, tanggung jawab, kompetensi, dan kontribusinya.
Karena itu, istilah “kasta guru” seharusnya tidak tumbuh dalam budaya sekolah. Guru PNS bukan manusia yang lebih tinggi martabatnya daripada guru PPPK. Guru PPPK juga tidak lebih tinggi daripada guru non-ASN hanya karena status administratif. Status kepegawaian adalah kategori administratif; martabat manusia adalah persoalan yang lebih mendasar. Yang perlu dibangun adalah sistem yang adil dalam hak, kewajiban, pengembangan profesional, dan penghargaan terhadap kontribusi guru dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesejahteraan merupakan salah satu isu yang terus mengemuka dalam pembahasan mengenai profesi guru. Pernyataan mengenai standar gaji guru sebesar Rp25 juta per bulan yang disampaikan salah satu anggota Komisi X DPR RI pada 8 Mei 2025, misalnya, memunculkan perdebatan di ruang publik.Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai besaran angka tersebut, perdebatan itu memperlihatkan bahwa kesejahteraan guru masih menjadi persoalan penting.
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan. Guru memiliki kebutuhan hidup, keluarga, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, membicarakan kesejahteraan guru bukan berarti menjadikan pendidikan semata-mata sebagai transaksi ekonomi. Justru kesejahteraan yang layak diperlukan agar guru dapat menjalankan profesinya secara lebih manusiawi dan profesional.
Persoalan tersebut juga terjadi di sekolah swasta. Sebagian guru sekolah swasta menghadapi beban kerja yang besar dengan penghasilan yang dirasakan belum memadai. Karena itu, pengelolaan sekolah swasta juga perlu mendapatkan perhatian dalam kerangka perlindungan dan kesejahteraan guru.
Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada keberlangsungan lembaga, jumlah peserta didik, atau pendapatan institusi. Di dalamnya terdapat manusia yang bekerja dan mengabdikan diri. Guru bukan sekadar komponen biaya dalam neraca sekolah, melainkan manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan dan perlakuan yang layak.
Islam mengajarkan bahwa keadilan harus diwujudkan dalam hubungan sosial. Prinsip tersebut dapat diterjemahkan dalam konteks pendidikan melalui sistem pengupahan yang layak, kepastian hak, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan profesional.
Di sinilah gagasan Islam transitif menjadi penting. Kesalehan seorang guru tidak cukup hanya ditunjukkan melalui ibadah personal. Kesalehan juga perlu hadir dalam cara guru memperlakukan peserta didik, cara sekolah memperlakukan guru, dan cara pemerintah membuat kebijakan pendidikan. Demikian pula, keberagamaan tidak semestinya berhenti pada simbol dan ritual. Nilai-nilai agama harus mampu menjelma menjadi keadilan sosial.
Guru yang mengajarkan kejujuran harus berada dalam sistem pendidikan yang menjunjung transparansi. Guru yang mengajarkan keadilan harus berada dalam lingkungan yang tidak diskriminatif. Guru yang mengajarkan kepedulian harus mendapatkan sistem yang juga peduli terhadap kesejahteraannya.
Dengan demikian, pendidikan agama dan pendidikan umum tidak berjalan dalam ruang yang terpisah. Nilai ketuhanan dapat menjadi energi moral untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih manusiawi.
Islam transitif menempatkan ilmu sebagai kekuatan perubahan. Ilmu tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi harus melahirkan tindakan yang memberikan manfaat. Karena itu, guru memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara ilmu, nilai, dan perubahan sosial.
Â
Rekrutmen Guru Harus Berbasis Keadilan dan Kebutuhan
Perbaikan skema rekrutmen guru juga perlu diarahkan pada prinsip keadilan. Rekrutmen tidak boleh hanya menjadi mekanisme administratif untuk mengisi kekosongan formasi. Rekrutmen harus didasarkan pada kebutuhan nyata sekolah dan peserta didik.
Pemerintah perlu memiliki peta kebutuhan guru yang terus diperbarui. Data tersebut harus mencakup mata pelajaran, jenjang pendidikan, wilayah, dan kondisi sekolah. Dengan basis data yang baik, rekrutmen dapat dilakukan secara lebih terencana.
Distribusi guru juga tidak kalah penting. Tidak boleh terjadi kondisi ketika suatu daerah mengalami kelebihan guru, sementara daerah lain kekurangan guru. Persoalan tersebut membutuhkan kebijakan afirmatif, insentif, dan sistem distribusi yang mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat.
Dalam perspektif keadilan sosial, anak-anak yang tinggal di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk memperoleh guru berkualitas sebagaimana anak-anak yang tinggal di perkotaan.
Keadilan pendidikan dengan demikian bukan berarti semua daerah diperlakukan secara identik. Keadilan justru berarti memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Menata Kembali Hubungan antara LPTK, Pemerintah, dan Sekolah
Persoalan guru tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam regulasi dan perencanaan nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab memetakan kebutuhan dan distribusi. LPTK bertanggung jawab menyiapkan calon guru yang kompeten. Sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja dan pembelajaran yang sehat.
Semua pihak perlu bekerja dalam satu ekosistem.
Data kebutuhan guru harus terhubung dengan kapasitas LPTK. Pendidikan akademik harus terhubung dengan pengalaman praktik. Pendidikan profesi harus terhubung dengan kebutuhan rekrutmen. Rekrutmen harus terhubung dengan distribusi. Sementara kesejahteraan harus terhubung dengan profesionalitas dan tanggung jawab.
Inilah bentuk tata kelola pendidikan yang bukan hanya efektif secara administratif, tetapi juga memiliki dimensi etis dan sosial.
Guru sebagai Penggerak Peradaban
Pendidikan pada akhirnya bukan hanya tentang nilai ujian. Pendidikan berbicara tentang manusia dan masa depan peradaban.
Guru berada di garis depan dalam proses tersebut. Guru membantu anak membaca dunia, memahami ilmu pengetahuan, membangun karakter, dan menemukan arah kehidupannya.
Karena itu, guru tidak boleh diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pendidikan. Guru adalah salah satu aktor penting dalam membangun peradaban.
Dalam tradisi Islam, ilmu memiliki kedudukan yang tinggi karena ilmu dapat menjadi jalan bagi manusia untuk mengenali dirinya, memahami kehidupan, dan memberikan manfaat kepada sesama. Karena itu, memperbaiki kualitas guru sesungguhnya merupakan investasi peradaban.
Jika ingin membangun generasi yang berkarakter, maka terlebih dahulu harus membangun ekosistem pendidikan yang menghargai orang-orang yang mendidik generasi tersebut.
Menutup Jalan Panjang Problematika Guru
Problematika guru harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Rekrutmen calon guru harus dibenahi. Pendidikan dan kompetensi harus diperkuat. Sistem pendidikan profesi perlu ditata. Rekrutmen guru harus transparan dan berbasis kebutuhan. Distribusi harus lebih adil. Status kepegawaian harus memberikan kepastian. Dan kesejahteraan harus mendapatkan perhatian yang serius. Semua itu membutuhkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, LPTK, sekolah, serta masyarakat.
Persfektif Islam transitif memberikan satu pesan penting: agama tidak cukup hanya menjadi sumber nilai yang dibicarakan, tetapi harus menjadi energi untuk menghadirkan perubahan. Keadilan harus terasa dalam kebijakan. Amanah harus terlihat dalam tata kelola. Ilmu harus melahirkan kemaslahatan. Dan penghormatan terhadap manusia harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, memperbaiki problematika guru bukan sekadar memperbaiki satu profesi. Kita sedang memperbaiki salah satu fondasi kehidupan bangsa.
Guru yang kompeten membutuhkan sistem yang baik. Guru yang profesional membutuhkan penghargaan yang layak. Guru yang ingin mendidik manusia dengan nilai-nilai keadilan juga membutuhkan lingkungan pendidikan yang adil. Indonesia tidak hanya membutuhkan guru yang mampu mengajar. Indonesia membutuhkan guru yang mampu mendidik, menginspirasi, dan menjadi bagian dari perubahan sosial.
Dari sanalah pendidikan dapat bergerak dari sekadar transfer pengetahuan menuju transformasi manusia; dari sekadar mencerdaskan pikiran menuju pembentukan karakter; dan dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial. Pada akhirnya, memperbaiki guru berarti menyiapkan masa depan. Dan menyiapkan masa depan berarti menghadirkan pendidikan yang berilmu, berkeadilan, berkemajuan, serta berpihak pada kemaslahatan manusia.


Komentar