Melampaui Toleransi: Moderasi Beragama  Sebagai Paradigma Aksi Kolaboratif  Untuk Indonesia Damai

Melampaui Toleransi: Moderasi Beragama Sebagai Paradigma Aksi Kolaboratif Untuk Indonesia Damai

 

A.    PENDAHULUAN

Indonesia adalah laboratorium keberagaman terbesar di dunia. Dengan lebih dari 1.340 suku bangsa, 700 bahasa daerah, dan 6 agama yang diakui negara, Indonesia sejak awal kemerdekaan telah memilih Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kebangsaan. Komitmen kebangsaan ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah keniscayaan filosofis-sosiologis untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah kemajemukan. Namun, di usianya yang ke-80 ini, tantangan terhadap kerukunan mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian. Laporan Setara Institute 2023 mencatat masih terdapat 333 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (Setara Institute, 2024). Sementara itu, BNPT menemukan begitu massive-nya infiltrasi narasi radikalisme dan intoleransi melalui ruang digital yang menyasar generasi muda. Polarisasi politik identitas pada Pemilu 2019 dan 2024 juga menunjukkan bahwa agama masih rentan dipolitisasi sebagai alat mobilisasi dan pemecah belah (BNPT RI, 2023).

Di sisi lain, krisis kemanusiaan seperti kemiskinan, perubahan iklim, dan bencana alam menuntut respons kolektif yang tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah atau satu kelompok masyarakat saja. Selama ini, jawaban negara dan masyarakat terhadap tantangan tersebut bertumpu pada prinsip toleransi. Toleransi dipahami sebagai sikap saling menghargai dan tidak mengganggu satu sama lain. Meski penting, toleransi dalam praktiknya seringkali bersifat pasif dan transaksional. Ia berhenti pada tataran "kamu di wilayahmu, aku di wilayahku". Paradigma ini tidak cukup untuk merespons kompleksitas masalah kebangsaan hari ini. Toleransi tanpa kerja sama akan melahirkan kedamaian yang rapuh, mudah retak ketika muncul isu sensitif. Di sinilah urgensi untuk "melampaui toleransi". Moderasi beragama yang digagas Kementerian Agama menawarkan jalan tengah: beragama secara wasathiyah, adil, seimbang, dan menghargai budaya lokal.

Namun untuk tidak berhenti sebagai jargon, moderasi beragama harus dinaikkan kelasnya menjadi sebuah "paradigma kolaboratif". Paradigma kolaboratif adalah pergeseran cara pandang dari sekadar hidup berdampingan menjadi hidup bergandengan. Dari co-exist menuju co-work. Dalam paradigma ini, umat beragama tidak hanya dituntut untuk saling menghormati, tetapi juga diajak untuk bekerja sama secara strategis dalam isu-isu kebangsaan: pendidikan, kemiskinan, lingkungan, dan penguatan demokrasi.

Para pemimpin agama muda memiliki peran sentral dalam mengarusutamakan paradigma ini. Sebagai agen perubahan yang dekat dengan akar rumput dan melek digital, pendeta muda, ustadz muda, dan pemuka agama muda lainnya adalah kunci mentransformasi moderasi beragama dari ruang privat ke ruang publik. Atas dasar itu, tulisan ini berargumen bahwa perdamaian Indonesia di masa depan tidak akan ditentukan oleh seberapa kuat kita bertoleransi, melainkan oleh seberapa berani kita berkolaborasi. Moderasi beragama sebagai paradigma kolaboratif adalah keniscayaan untuk merawat rumah kebangsaan dan mewujudkan Indonesia yang damai, adil, sejahtera dan berkeadaban.

 

B.    DARI TOLERANSI KE KOLABORASI

1.     Rekonstruksi Moderasi Beragama Di Indonesia

Dalam khazanah keilmuan sosial dan agama, secara etimologis kata toleransi berasal dari bahasa Latin tolerantia yang berarti kesediaan untuk menahan diri, bersabar, menanggung, atau membiarkan. Dalam konteks hubungan antar umat beragama di Indonesia, toleransi dipahami sebagai sikap saling menghormati, tidak memaksa, dan tidak mengganggu praktik keagamaan kelompok lain. Konsep ini telah menjadi kompas moral dan politik bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928 hingga hari ini. Namun, penting untuk dikritisi bahwa toleransi dalam praktik sosiologisnya sering kali berhenti pada tataran negative peace, sebagaimana yang ada disebutkan oleh Johan Galtung. Artinya, damai itu ada karena tidak ada konflik terbuka, bukan karena adanya keadilan dan kerja sama substantif (Johan Galtung, 1996). Sementara itu, Amin Abdullah menyebut kondisi ini sebagai "toleransi minimalis" atau "toleransi transaksional", di mana relasi antar umat beragama dibatasi pada seremonial: saling mengucapkan selamat hari raya, saling mengamankan tempat ibadah, dan selebihnya "saling tidak mencampuri urusan" (Amin Abdullah, 2014).

Kelemahan utama paradigma toleransi terletak pada tiga hal. Pertama, ia bersifat pasif. Toleransi tidak menuntut aksi, ia hanya menuntut ketidak-bertindakan. Kedua, ia bersifat berjarak. Kelompok-kelompok agama hidup berdampingan namun tetap dalam kotak identitasnya masing-masing tanpa ada ruang perjumpaan yang bermakna. Ketiga, ia rapuh terhadap guncangan. Ketika muncul hoaks, politik identitas, atau krisis ekonomi, "tembok toleransi" mudah runtuh karena tidak ada modal sosial dan kepercayaan yang dibangun melalui kerja bersama.

Data empiris yang dikeluarkan oleh Setara Institute mencatat bahwa mayoritas konflik beragama di Indonesia 2018-2023 justru terjadi di daerah yang secara formal "toleran" namun minim interaksi lintas agama di ruang publik. Artinya, ketiadaan konflik bukanlah indikator keberhasilan, melainkan bisa jadi indikator apatisme (Setara Institute, 2024).

Secara sosiologis pergeseran ke kolaborasi untuk melampaui keterbatasan toleransi menawarkan kerangka yang lebih progresif sebagaimana yang dicetuskan oleh Gordon W. Allport dalam karyanya The Nature of Prejudice. Allport berargumen bahwa prasangka antar kelompok hanya dapat dikurangi secara signifikan jika terdapat "kontak" yang memenuhi 6 syarat yaitu: status yang setara, tujuan bersama, kerja sama, dukungan pemerintah, hukum, dan norma (local wisdom). Inilah yang ia sebut sebagai Teori Kontak. Teori ini menjadi krusial karena berupaya memindahkan fokus dari saling memahami dari jauh menjadi saling bekerjasama untuk satu tujuan (Gordon W. Allport, 1954).

Secara praksis, kolaborasi adalah bentuk tertinggi dari kontak moderasi. Sebagai contoh, ketika para pemuka lintas agama dan pemuka adat bersama-sama membangun sumur di sebuah desa yang sedang mengalami kekeringan atau bersama-sama menjadi relawan saat bencana, maka kategori "kita" dan "mereka" bergeser menjadi kategori "kita semua sebagai warga bangsa". (Ansari Yamamah, Islam Transitif Filsafat Milenial, 2019).

Robert W. Hefner dalam Civil Islam memperkuat argumen kolaborasi dalam konteks Indonesia. Hefner menunjukkan bahwa kekuatan demokrasi dan masyarakat sipil di Indonesia lahir bukan dari toleransi pasif, melainkan dari jaringan organisasi lintas agama dan lintas ideologi yang aktif berkolaborasi dalam isu-isu publik (Robert Hefner 2000). NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, PHDI, dan Walubi tidak hanya berdialog, tetapi juga bersama-sama mengawal pemilu, menolak korupsi, dan memperkuat pendidikan. Dengan demikian, kolaborasi adalah anti-tesis dari fragmentasi dan menjadi praktik moderasi beragama yang produktif.

 

2.     Moderasi Beragama Sebagai Paradigma Kolaboratif

Kementerian Agama RI mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam rangka mewujudkan kesatuan dalam keragaman. Moderasi memiliki 4 indikator utama yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan ramah terhadap tradisi lokal. Akan tetapi, agar moderasi tidak menjadi retorika, ia harus dinaikkan statusnya dari paradigma menjadi sikap kemudian tindakan. Paradigma kolaboratif berarti menjadikan kerja sama lintas agama sebagai prinsip dasar dalam merumuskan kebijakan, program, dan aksi keagamaan.

Paradigma kolaboratif memiliki 3 dimensi: pertama, kolaborasi teologis. Ini bukan sinkretisme, akan tetapi upaya para teolog dan cendekiawan agama untuk menggali kembali teks-teks suci yang memerintahkan kebaikan bersama. Islam memiliki konsep rahmatan lil 'alamin dan ta'awun QS 5:2. Kristen memiliki konsep shalom dan ajaran Yesus tentang mengasihi sesama. Hindu memiliki Tri Hita Karana. Kolaborasi teologis adalah mencari titik temu etis, bukan titik temu ritual. Kedua, kolaborasi sosial, yang merupakan aksi nyata di ruang publik. Contohnya: Forum Kerukunan Umat Beragama yang tidak hanya rapat atau seminar, tetapi juga membuat program  yang kolaboratif, misalnya membuat "Kampung Moderasi". Contoh lain: Jaringan pemuda lintas agama bersama-sama melawan judi online, pinjol illegal, dan sebagainya. Di sinilah agama diuji relevansinya: apakah hadir sebagai solusi atau sebagai masalah. Ketiga, kolaborasi kelembagaan, seperti negara, kampus, media, dan ormas keagamaan harus membangun ekosistem yang mendorong kolaborasi, sebagai contoh kampus membuatkan program KKN lintas iman, atau pemerintah memberikan dana hibah khusus untuk program-program berbasis kolaborasi pluralitas.

 

3.     Urgensi Melampaui Toleransi

Mengapa kita harus "melampaui toleransi"? Karena tantangan abad 21 tidak bisa diselesaikan dengan paradigma abad 20. Krisis iklim, kemiskinan ekstrem, disinformasi digital, dan radikalisme yang tidak mengenal indentitas agama seharus menjadi musuh bersama yang tidak cukup diselesaikan dengan toleransi semata. Abdurrahman Wahid telah mengingatkan kita dengan statementnya yang kontroversial: "Kita tidak butuh toleransi tetapi kita butuh persaudaraan” (Abdurrahman Wahid, 2006). Pernyataan ini radikal karena ia menuntut lebih. Persaudaraan (ukhuwah) menuntut adanya empati, tanggung jawab bersama, dan kerja kolektif. Indonesia tidak akan selamat jika umat beragama hanya "saling mentolerir". Indonesia akan maju jika umat beragama "saling membutuhkan" dalam membangun peradaban.

Dari toleransi ke kolaborasi bukan berarti meninggalkan identitas. Justru sebaliknya, dengan identitas yang kuat namun terbuka, kita bisa masuk ke ruang publik sebagai mitra, bukan sebagai lawan. Dengan kata lain, pergeseran dari toleransi ke kolaborasi adalah keniscayaan sosial. Ia adalah mutasi dari damai yang pasif menuju damai yang produktif. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama adalah kendaraan yang paling tepat untuk mengantarkan bangsa ini ke dalam paradigma baru tersebut.

Di sinilah urgensi untuk merekontekstualisasi moderasi beragama dari sekadar nilai menjadi paradigma yang kemudian menjadi aksi. Thomas Kuhn dalam The Structure of Scientific Revolutions menempatkan paradigma sebagai kerangka berpikir atau cara pandang terhadap sesuatu berbasis nilai untuk aksi bersama dalam menyelesaikan problematika sosial (Thomas Kuhn, 2012). Di sinilah moderasi beragama dijadikan sebagai paradigma kolaboratif yang menempatkan kerja sama pluralitas sebagai prinsip dasar solutif terhadap berbagai persoalan kebangsaan, termasuk relasi lintas agama.

 

C.    KOLABORASI KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN

Indonesia saat ini menghadapi krisis kepercayaan struktural atau trust deficit. Krisis ini bersifat tiga lapis: pertama, antarwarga yang ditandai dengan menipisnya solidaritas sosial dan menguatnya prasangka. Kedua, terhadap elite, termasuk negara dan tokoh agama, yang dipersepsi gagal menjadi teladan moderasi. Ketiga, terhadap narasi kebangsaan yang tergerus oleh algoritma polarisasi dan narasi identitas yang eksklusif.

Dalam konteks ini, paradigma toleransi pasif, yang hanya menuntut "tidak saling mengganggu", telah terbukti belum memadai. Toleransi pasif tidak memproduksi interaksi. Ia membiarkan kelompok hidup berdampingan tanpa pernah bersentuhan. Akibatnya, ketika terjadi guncangan politik atau ekonomi, dinding pemisah itu mudah runtuh menjadi konflik. Oleh karena itu, tantangan strategis ke depan adalah transformasi moderasi beragama tidak sekedar jargon tetapi menjadi gerakan kelembagaan. Jika moderasi hanya berhenti di ruang seminar, di halaman buku, dan di pidato seremonial, maka ia akan mengalami kematian epistemik: benar secara teori, tetapi mandul secara praktik.

Sebaliknya, jika moderasi diinkarnasikan ke dalam kehidupan sehari-hari, di desa melalui gotong royong lintas iman, di kampus melalui KKN kebangsaan, di media sosial melalui narasi damai, dan di ruang publik melalui dapur umum saat bencana, maka ia akan berfungsi sebagai vaksin sosial paling efektif dan sebagai antivirus konflik perpecahan bagi bangsa ini.

Untuk itu diperlukan arsitektur kebijakan kolaboratif yang digerakkan oleh negara, namun tidak sentralistik. Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB harus menjadi "arsitek ekosistem kerukunan". Peran ini menuntut tiga instrumen kebijakan: pertama, fiskal dan insentif. Alokasikan dana hibah khusus dan pos APBN/APBD untuk program-program kolaboratif lintas agama. Tanpa dukungan anggaran, kolaborasi akan tetap menjadi kegiatan sukarela yang sporadis. Kedua, regulasi dan kurikulum, seperti mewajibkan KKN kebangsaan di daerah-daerah yang memiliki riwayat konflik atau kerawanan. Mahasiswa dari berbagai kampus dan prodi, termasuk syariah/hukum, ushuluddin/teologi, teknik, dan kedokteran diterjunkan bersama untuk menyelesaikan masalah nyata: stunting, sampah, atau literasi digital. Di sini, negara mencetak generasi yang terbiasa bekerja lintas identitas sejak dini. Ketiga, indikator kinerja dan akuntabilitas reformulasi cara mengukur keberhasilan pemerintah. Keberhasilan kepala daerah tidak cukup diukur dari IPM dan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus diukur dari indeks kerukunan umat beragama dan jumlah program kolaboratif lintas iman yang berjalan. Dengan demikian, moderasi bukan lagi urusan simbolik melainkan target politik dan birokrasi yang bisa diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.

 

D.    TANTANGAN MENUJU PARADIGMA KOLABORATIF

1.     Tantangan Struktural

Fragmentasi kelembagaan dan politik identitas menjadi tantangan pertama dan paling mendasar menuju paradigma kolaboratif. Indonesia, meskipun memiliki semangat Bhinneka Tunggal Ika, dalam praktiknya masih dihadapkan pada fragmentasi kelembagaan dan keagamaan yang kuat. Organisasi massa keagamaan kelihatannya masih berjalan pada relnya masing-masing. Anggaran, program, dan jaringan dakwah/missi lebih banyak bersifat internal. Kondisi ini diperparah oleh fenomena politik identitas yang memuncak pada dua siklus Pemilu terakhir. Sebagaimana dicatat oleh Azyumardi Azra bahwa politik identitas telah berhasil mengubah agama dari sumber nilai menjadi komoditas mobilisasi politik. Ketika agama dipolitisasi, maka batas "kita" dan "mereka" menjadi semakin tegas dan emosional. Dalam konteks ini, seruan untuk berkolaborasi sering dituduh sebagai sinkretisme, liberal, atau pengkhianatan akidah. Lebih jauh, kebijakan negara sendiri terkadang masih bersifat sektarian. Alokasi dana hibah keagamaan, pembangunan rumah ibadah, dan kurikulum pendidikan agama masih berjalan secara paralel tanpa ada simpul temu. Akibatnya, moderasi beragama yang dicanangkan kesulitan menemukan ruang kelembagaan untuk diaktualisasikan secara kolaboratif (Azyumardi Azra, 2006).

 

2.     Tantangan Teologi Eksklusif

Tantangan kedua adalah tantangan teologi eksklusif. Meskipun semua agama besar memiliki ajaran tentang cinta kasih dan perdamaian namun dalam tafsir dan praksisnya masih terdapat arus teologi eksklusif yang kuat. Teologi eksklusif adalah pandangan yang meyakini bahwa hanya kelompoknya sendiri yang paling benar dan selamat. Pandangan ini secara tidak langsung menutup ruang untuk mengakui kebaikan dan kerja sama dengan yang lain. Galtung menyebut kondisi ini sebagai sumber kekerasan kultural yang melegitimasi kekerasan langsung dan struktural (Johan Galtung, 1996). Ketika mimbar keagamaan digunakan untuk memperkuat narasi "kami vs mereka", maka akan sulit membangun kepercayaan untuk kerja sama. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki "luka sejarah" konflik komunal: Ambon, Poso, Sampit, dan beberapa daerah lainnya.

Luka ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bahan bakar prasangka. Teori Kontak yang dikemukakan oleh Allport menyatakan bahwa tanpa adanya "status setara" dan "tujuan bersama", kontak antar kelompok justru bisa memperparah konflik. Artinya, jika kolaborasi dipaksakan tanpa membangun kepercayaan terlebih dahulu, ia akan gagal. Ditambah lagi, ruang digital telah menjadi pabrik prasangka baru. BNPT mencatat bahwa radikalisme kini menyasar generasi muda melalui algoritma media sosial dalam narasi kebencian yang menyebar jauh lebih cepat daripada narasi damai. Di sinilah ekosistem prasangka, prejudice dan eksklusifitas menjadi tantangan serius bagi paradigma kolaboratif.

 

3.     Tantangan Agensi

Paradigma kolaboratif membutuhkan aktor, dan aktor utamanya adalah para pemimpin agama muda: pendeta muda, ustadz muda, romo muda, dan pandita muda. Namun, realitasnya masih terdapat 3 persoalan mendasar. Pertama, krisis kapasitas. Banyak pemimpin agama muda yang memiliki semangat tinggi tetapi minim literasi kebangsaan, minim kemampuan manajemen program, dan minim jejaring lintas agama. Kedua, tekanan dari basis massa. Pemimpin agama muda sering berada di persimpangan antara menjaga kekompakan internal umatnya dan membuka diri untuk kolaborasi. Kritik dari kelompok garis keras internal sering membuat mereka mundur. Ketiga, apatisme. Sebagian pemimpin agama muda lebih memilih di zona nyaman rutinitas ritual dan tidak melihat isu kebangsaan sebagai panggilan profetik. Robert Hefner mengingatkan bahwa kekuatan “civil Islam” di Indonesia lahir karena ada elit agama yang berani mengambil risiko politik untuk demokrasi (Robert Hefner 2000). Tanpa elit yang berani, maka paradigma kolaboratif hanya akan menjadi wacana seminar, dan dalam hal ini negara tidak boleh netral, akan tetapi negara juga harus menjadi "broker" moderasi kolaboratif.

 

4.     Tantangan Internal Umat

Tantangan terbesar moderasi beragama justru datang dari dalam tubuh umat itu sendiri. Ada 3 simpul masalah yang masih sering kita jumpai. Pertama, klaim kebenaran tunggal. Ketika satu kelompok merasa paling benar dan paling diridhoi Tuhan, maka ruang dialog pasti akan tertutup. Perbedaan mazhab, organisasi, bahkan perbedaan ijtihad kecil dianggap penyimpangan. Akibatnya yang muncul bukan dakwah/missi, tapi saling menyalahkan. Padahal agama, misalnya Islam, mengajarkan bahwa ikhtilaf (perbedaan) itu rahmat bagi kehidupan.

Kedua, politisasi ayat dan simbol agama. Sebagai contoh, ayat-ayat Alquran dan hadits dipotong, diambil sepotong-sepotong untuk menyerang lawan politik atau membenarkan kepentingan kelompok. Mimbar khutbah, FB, Tiktok, grup WA, sampai spanduk jalanan dipakai sebagai panggung sehingga pada gilirannya umat menjadi apatis: agama hanya dipakai untuk berkampanye. Politisasi ini tentu akan melukai wibawa agama dan menjauhkan anak-anak muda dari keteduhan agama dalam berpolitik, dan sekaligus menjauhkan mereka dari rumah ibadah.

Ketiga, trauma sejarah. Luka konflik Ambon, Poso, Sampit, atau konflik internal ormas masih membekas. Trauma ini pasti akan terwariskan ke generasi berikutnya dalam bentuk curiga dan prasangka. Akibatnya setiap inisiatif dialog dianggap jebakan. Tanpa penyembuhan luka kolektif, moderasi akan selalu ditolak karena dianggap mengkhianati sejarah perjuangan.

Mitos yang harus diluruskan: "Kolaborasi antar umat beragama = meleburkan aqidah".  Ini sangat keliru. Kolaborasi yang kita maksud bukan di ranah ritual ataupun akidah. Kolaborasi ada di ranah muamalah (relasi sosial), seperti menjaga kampung atau lingkungan, mitigasi bencana, menggerakkan kebersihan kota, kesehatan, penguatan pendidikan, pelayanan publik, dan lain sebagainya. Dalam agama, misalnya Islam, kaidahnya sangat jelas dan sangat inspiratif: "lakum dinukum waliyadin" untuk urusan akidah (keyakinan), dan "ta'awun alal birri wattaqwa" untuk urusan relasi sosial dan kebaikan bersama untuk menjadi ikatan bagi masyarakat.

 

E.   PENUTUP DAN REKOMENDASI

Indonesia tidak kekurangan dalil untuk damai. Yang kurang itu adalah keberanian kita untuk bekerja sama. Selama delapan dekade kita bertumpu pada toleransi, namun toleransi itu sendiri kadang terkoyak ketika berhadapan dengan sentimen-sentimen eksklusif. Kini saatnya kita melampaui toleransi untuk masuk ke dalam paradigma dan aksi moderasi kolaboratif. Agama tidak lagi menjadi pagar pemisah, melainkan menjadi jembatan (bridging the gap) yang menghubungkan. Mimbar tidak hanya untuk menguatkan "kita", tetapi juga untuk menggerakkan "kita semua".

Tanggung jawab ini, terutama, berada di pundak para pemimpin agama muda. Karena perubahan besar tidak pernah dimulai dari pusat kekuasaan, melainkan dari mereka yang berani di pinggiran. Sejarah akan mencatat, apakah kita hanya saling mentolerir atau kita saling berkolaborasi untuk kepentingan perdamaian dan kesejahteraan kita dan dunia.

Negara sejatinya menjadikan kolaborasi lintas agama sebagai indikator kinerja, bukan sekedar slogan. Alokasi dana khusus untuk program lintas agama menjadi sebuah keniscayaan. Bagi kampus dan lembaga agama saatnya memprogramkan KKN Desa Modersi, dan melahirkan lulusan yang punya sensitivitas moderasi. Bagi pemimpin agama muda saatnya bergerak membangun program kolaboratif di wilayah masing-masing dalam 100 hari ke depan. Buktikan bahwa agama adalah solusi, bukan masalah. Wassalam, semoga bermanfaat.

  

DAFTAR BACAAN

Abdullah, Amin, Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science, Yogyakarta: Al-Jami'ah Journal of Islamic Studies, (2014).

Allport, Gordon, W., The Nature of Prejudice, Cambridge: Addison-Wesley Publishing Company, (1954).

Azra, Azyumardi, Indonesia, Islam, and Democracy: Dynamics in a Global Context, Jakarta: Equinox Publishing, (2006).

BNPT RI., Indeks Potensi Radikalisme 2022, Jakarta: Badan Nasional Penaggulangan Terorisme, (2023).

Galtung, Johan, Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization, California USA: SAGE Publications, (1996).

Hefner, Robert, W., Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia, New Jersey USA: Princeton University Press, (2000).

Kementerian Agama RI., Tafsir Moderasi Beragama, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, (2022).

Kuhn, Thomas, S., The Structure of Scientific Revolutions (4th ed.), Chicago USA: University of Chicago Press, (2012).

Setara Institute, Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia, Jakarta: Setara Institute, (2024).

Shihab, M. Quraish, Wasathiyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama, Ciputat: Lentera Hati, (2019).

Wahid, Abdurrahman, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta: The Wahid Institute, (2006).

Yamamah, Ansari, Islam Transitif Filsafat Milenial, Jakarta: Prenada, (2019).

 

Ibuk Pendeta Lilis: hidup di era media sosial terkait konten keagamaan provokatif

Related Articles

Budaya Kerja Keras vs. Budaya Para Ketua

Budaya Kerja Keras vs. Budaya Para Ketua

Pembangunan Daerah Berbasis Transitif Dalihan Natolu di Sumatera Utara

Pembangunan Daerah Berbasis Transitif Dalihan Natolu di Sumatera Utara

Komentar

Tentang Kami

IslamTransitif.COM adalah pusat ide dari
Prof. Dr. Ansari Hamamah, M.A.

Beliau adalah guru besar di Universitas Negeri Islam Sumatera Utara. Karya-karya beliau dapat dilihat di SINTA : Scopus , Garuda, Google Scholar

Dikelola oleh Transitif Learning Society

TRANSITIF LEARNING SOCIETY
"Gerakan Total Produksi"

Peta